Sabtu, 27 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi BAB 5-8

BAB V

Sisa Hasil Usaha


5.1 Pengertian SHU

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. 

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. 

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


5.2 Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 

• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 

• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. 

• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 

Perumusan : 

SHU = JUA + JMA

dimana 

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa / Tms . JMA 

Dengan keterangan sebagai berikut : 

SHU : sisa hasil usaha 

JUA : jasa usaha anggota 

JMA : jasa modal sendiri 

Tms : total modal sendiri 

Va : volume anggota 

Vak : volume usaha total kepuasan 

Sa : jumlah simpanan anggota


5.3 Prinsip- Prinsip Pembagian SHU

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU


1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.


2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.


3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.


4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


5.4 Pembagian SHU per Anggota


(1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.

(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :

 Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
f. 2,5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
g. 2,5 % Untuk dana sosial.

Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan Anggota :
a. 60 % Untuk dana cadangan koperasi.
b. 10 % Untuk dana Pengurus.
c. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/karyawan koperasi.
d. 10 % Untuk dana Pendidikan.
e. 5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
f. 10 % Untuk dana Sosial.





BAB VI 

Pola Manajemen Koperasi


6.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

– Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

– Kesukarelaan dalam keanggotaan

– Menolong diri sendiri (self help)

– Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

– Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

– Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

1) Anggota

2) Pengurus

3) Manajer

4) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas


6.2 Rapat Anggota


- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


6.3 Pengurus


- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.


6.4 Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

– mempunyai kemampuan berusaha.

– mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.

– Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.

– Rajin bekerja, semangat dan lincah.

– pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.

– Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.

– Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.


6.5 Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Ropke J
( 1988 )


6.6 Pendekatan Sistem Pada Koperasi


* Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


*fakultas Ekonomi Universitas

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem :
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

*Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.




BAB VII

Jenis dan Bentuk Koperasi



7.1 Jenis Koperasi

Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)

a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :

A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam



7.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/ 1967

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)

1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


7.3 Bentuk Koperasi


BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)

a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

A. Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.




BAB VIII

Pemodalan Koperasi



8.1 Arti Modal Koperasi
Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten


8.2 Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah


8.3 Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan

Manfaat Distribusi Cadangan
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan Usaha




sumber :




Kamis, 11 Oktober 2012

KOPERASI

KOMIDA
"WE CARE THE POOREST WOMEN"


- Pendahuluan
KOMIDA (Koperasi Mitra Dhu'afa) sejak bulan Agustus 2005, memulai program Sistem Grameen bank di Aceh khususnya untuk korban tsunami. System Grameen bank adalah salah satu sistem mikro kredit yang diciptakan oleh Mohammad Yunus tahun 1976 dengan pendekatan yang ramah dengan orang miskinPara pendiri KOMIDA sendiri sudah berpengalaman dalam program Grameen bank sejak 1997. Pada awalnya, KOMIDA memulai program replikasi Grameen Bank dengan badan hukum Yayasan melalui YAYASAN MITRA DHUAFA (YAMIDA). YAMIDA sendiri berdiri sejak pertengahan 2004 dengan tujuan membangun LKM di Indonesia yang besar, profesional dan berkelanjutan. Kegiatan pertama adalah dengan melakukan pelatihan kepada LKM di beberawa wilayah. Selanjutnya, karena Yayasan tidak boleh mempunyai program simpan pinjam, oleh karena itu KOMIDA memilih badan Hukum KOPERASI yang bersifat nasional sejak tahun 2008. Saat ini KOMIDA memiliki 47 Cabang di seluruh indonesia mulai Aceh , Jawa , NTB hingga Sulawesi. Yang mana berkantor pusat di Jl. Raya Lenteng Agung KM.3 No.10 , Lenteng Agung Jagakarsa- Jakarta Selatan 12610.

- Visi dan Misi

Visi KOMIDA adalah sebagai leader Lembaga Keuangan Mikro yang melayani perempuan miskin di Indonesia.
Sedangkan misi, adalah sebagai berikut :
1. Melakukan pelayanan melalui kredit kepada perempuan miskin dengan menggunakan best practice model dan prinsip transparan, profesional dan berkelanjutan.
2. Memberikan motivasi kepada kelompok masyarakat perempuan miskin dalam berbagai kepentingan dalam rangka untuk meningkatkan keberdayaannya.

- Struktur Organisasi

*klik untuk memperbesar gambar


- Struktur Pengurus 


Dewan Pengawas
1. Sugeng Priyono
2. Lucyanna Pandjaitan
3. Cacih M
Dewan Penasihat :
1. Laksmi Djuwita
2. Nining I Soesilo
3. Dedeh
Dewan Pengurus :
1. Slamet Riyadi (Ketua)
2. Elin Halimah (Bendahara)
3. Sri Hardono (Sekretaris)

- Rapat Anggota Tahunan (RAT)

KOMIDA telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2011. Dihadiri oleh 229 peserta yang terdiri dari Anggota dan Calon Anggota . Pelaksanaan RAT sendiri ini dilaksanakan bertempat di Gedung WISMA-PKK, Jl. Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan.


Jumat, 05 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI BAB 1-4



EKONOMI KOPERASI 



BAB I 


PENDAHUALUAN


1.1 Pendahuluan

Konsep koperasi terbagi menjadi 3 konsep, yaitu :

a. Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

b. Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

c. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.



1.2 Latar Belakang Timbulnya Koperasi



a. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi

GAMBAR 1.1 






TABEL 1.1 
Hubungan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi 










b. Aliran Koperasi

1. Aliran Yardstick

Banyak dijumpai pada Negara-Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.

2. Aliran Sosialis

Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektf untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, menyatukanrakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

3. Aliran Persemakmuran

Menurut aliran ini, kopersi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata, dimana koperasi memegang peranan utama yang adil dan merata dimana koperasi memegang perananyang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.



1.3 Sejarah Perkembangan Koperasi

a. Sejarah Lahirnya Koperasi

- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.

- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).

- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.

- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.

- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.



b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.

- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.




BAB II


PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI 



2.1 Pengertian Koperasi

Koperasi adalah oraganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh kelompok demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas kekeluargaan.

Banyak pengertian Koperasi lainnya, sebagai berikut :

a. Definisi ILO (International Labour Organization)

“ Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking.”

Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :

- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons)

- Penggabungan orang-orang tersebut berdasar sukarela (voluntarily joined together)

- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)

- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)

- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)

- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of undertaking)



b. Definisi Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badana hokum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”

c. Definisi Dooren

Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, yang mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

d. Definisi Hatta

Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah :

1. Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu

2. Harga barang harus sama dengan pasar setempat

3. Ukuran harus benar dan dijamin

4. Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya



e. Definisi Munker

Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

f. Definisi UU No. 25 / 1992

Undang-undang No. 25 tahun 1992 memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”

Berdasarkan batasan koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :

o Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise)

o Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi

o Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”

o Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”

o Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.


2.2. Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

2.3 Prinsip-Prinsip Koperasi

Menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:

o Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

o Pengelolaan dilakukan secara demokratis

o Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

o Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal

o kemandirian






BAB III 


OGANISASI DAN MANAJEMEN 






3.1 Bentuk Organisasi

a. Menurut Hanel

Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub system koperasi :

- Individu (pemilik dan konsumen akhir)

- Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok /supplier)

- Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat



b. Menurut Ropke

Identifikasi ciri khusus :

o kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

o kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

o pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

o koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

sub system :

o anggota koperasi

o badan usaha koperasi

o organisasi koperasi



c. Di Indonesia

Struktur organisasi koperasi di Indonesia :

1. Rapat anggota

2. Pengawas

3. Pengurus

4. Pengelola 


Rapat anggota untuk memutuskan segala permasalahan, diantaranya

1. Penetapan anggaran dasar

2. Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)

3. Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas

4. Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan

5. Pengesahan pertanggungjawaban

6. Pembagian SHU

7. Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran


Pengurus koperasi koperasi bertugas sebagai berikut

1. Mengelola koperasi & usahanya

2. Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi

3. Menyelenggarakan rapat anggota

4. Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban

5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib

6. Memelihara daftar anggota & pengurus


Sedangkan wewenang pengurus koperasi :

o Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan

o Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota

o Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya



3.2 Hierarki Tanggung Jawab

Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya seperti :

1. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi

2. Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya

3. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban

4. Maintenance daftar anggota dan pengurus

5. Wewenang, mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan

6. Meningkatkan peran koperasi di masyarakat

Pengelola adalah karyawan/pegawai yang diberikan kuasa &wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,dan dapat di angkat serta diberhentikan oleh pengurus. Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Dengan UUD 25 th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:

1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



3.3 Pola Manajemen

Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,

untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

Perencanaan

Proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

Pengorganisasian

Proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

Struktur Organisasi

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.

Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

Pengarahan

Pengarahan merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Pengawasan

Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencanaan

Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:

- menetapkan standar

- membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan

- mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan. 





BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



4.1 Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalahrumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:

a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan

b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan

c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan

d. Pembelian

e. Kebutuhan tenaga kerja

f. Organisasai intern

g. Pembelanjaan

h. Jenis badan usaha yang dipilih


4.2 Koperasi Sebagai Badan Usaha


Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :

1. Status dan Motif anggota koperasi

2. Kegiatan usaha

3. Permodalan koperasi

4. SHU koperasi 


4.3 Tujuan dan Nilai Koperasi


Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :

· Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)

berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan

· Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)

berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri

· Meminimumkan biaya (minimize cost)

berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

NILAI – NILAI KOPERASI

Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong



4.4 Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)


4.5 Keterbatasan Teori Perusahaan

Keterbatasan teori perusahaan :
1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3. kritikan atas tanggung jawab sosial


4.6 Teori Laba


Teori laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori tentang laba yaitu:
 Risk-Bearing Theory of Profit dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.
 Frictional Theory of Profit laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
 Monopoly Theory of Profit Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan.
 Innovatioan Theory of Profit Laba ekonomi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil



4.7 Fungsi Laba


Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.


4.8 Kegiatan Usaha Koperasi


Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.


berdasarkan tujuan koperasi, maka dibuatlah kegiatan- kegiatan usaha koperasi, antara lain: 

a. unit usaha simpan pinjam
b. perdagangan umum
c. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
d. kontraktor dan konsultan bangunan
e. penerbitan dan percetakan
f. agrobisnis dan agroindustri
g. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
h. jasa telekomunikasi umum
i. jasa teknologi informasi
j. biro jasa
k. jasa pengiriman barang
l. jasa transportasi
m. jasa pemasaran umum
n. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
o. jasa pengembangan dan konsultan olahraga
p. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
q. klinik kesehatan dan apotek
r. desain grafis dan galeri seni