Sabtu, 04 Oktober 2014

Etika Profesi Akuntansi - 1

Etika, Norma, dan Hukum dan Kaitannya dengan Akuntansi




1. ETIKA

Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.

Etika dalam akuntansi
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

• Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa

• Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.

• Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

• Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

(1) Prinsip Etika,

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota

(2) Aturan Etika, dan

Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan

(3) Interpretasi Aturan Etika.

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :

1. Tanggung Jawab profesi

2. Kepentingan Publik

3. Integritas

4. Obyektivitas

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

6. Kerahasiaan

7. Perilaku Profesional 

8. Standar Teknis



2. NORMA

Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti usual or expected way of behaving yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.

Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.

Norma juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma.


Jenis- jenis norma
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :

1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.

2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.


3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.


4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.


5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.


Norma dalam akuntansi
Norma Pemeriksaan Akuntansi yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntansi terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.

Norma Umum terdiri dari 3 norma, yaitu :

1. Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup serta berkeahlian sebagai auditor.

2. Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap netral yang independen harus senantiasa dipertahankan oleh auditor.

3. Auditor garus menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan dokumen.


Norma Pelaksanaan Pemeriksaan :
1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik – baiknya dan asisten auditor jika ada harus memperoleh pengawasan yang memadai.

2. Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.

3. Bukti yang kompeten dan cukup utnuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.



Norma Pelaporan :
1. Laporan akuntan harus mendukung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.

2. Laporan akuntan harus mengidentifikasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

3. Pengungkapan informative dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan dokumen.

4. Laporan akuntan harus menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan – alasannya harus dinyatakan.



3. HUKUM

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:

- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.

- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.

- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.

- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.

- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.

- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.

- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.

- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Hukum dalam akuntansi

Dasar hukum yang mengatur pelaksanaan akuntansi diatur dalam :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.

4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13

5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6

6. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7

7. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12

8. Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6








SUMBER :