Minggu, 02 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI - TUGAS 2 (FRAUD)

Pengertian Fraud(Kecurangan) dalam Dunia Akuntansi 

Dalam akuntansi, dikenal dua jenis kesalahan yaitu kekeliruan ( error ) dan kecurangan ( fraud ). Kedua jenis kesalahan ini dapat bersifat material dan non material. Perbedaan antara kedua jenis kesalahan ini hanya dibedakan oleh jurang yang sangat tipis, yaitu ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Untuk itu dibutuhkan keahlian profesional untuk bisa membedakan antara kedua jenis kesalahan tersebut. Standarpun mengenali bahwa sering kali mendeteksi kecurangan lebih sulit dibandingkan dengan kekeliruan karena pihak manajemen atau karyawan akan berusaha menyembunyikan kecurangan itu.


Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak didalam maupun luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan orang lain. Secara umum fraud terdiri dari dua golongan, yaitu pengelapan aktiva ( misapporopriation ) dan kecurangan pelaporan keuangan ( fraudulen financial reporting ). Dalam tulisan ini akan dibahas khusus mengenai kecurangan dalam laporan keuangan (financial statement fraud).


Contoh Kasus Fraud(Kecurangan) yang Pernah Terjadi 

1. Luar Negeri

Perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Amerika Serikat, mengakui telah Melakukan skandal akuntansi yang menyebabkan perdagangan sahamnya di bursa NASDAQ terhenti. Beberapa minggu kemudian, WorldCom menyatakan diri bangkrut. Perusahaan telah memberi gambaran yang salah tentang kinerja perusahaan dengan cara memalsukan milyaran bisnis rutin sebagai belanja modal, sehingga labanya overstated sebesar $11 milyar pada awal 2002. Perusahaan juga meminjamkan uang lebih dari $400 juta kepada Chief Executive Officer (CEO)-nya waktu, Bernard Ebbers, untuk menutupi kerugian perdagangan pribadinya. Ironisnya meski di dakwa telah melakukan pemalsuan, konspirasi dan laporan keuangan yang salah, mantan CEO WorldCom tersebut mengaku tidak bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004; Reuters, 2004).


2. Dalam Negeri
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.

Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.

Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:

“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.


Analisis

Sebagai akuntan hendaklah menjunjung tinggi kejujuran dan independensi dalam mengemban tugas sebagai akuntan, terlebih sebagai KAP. Hasil dari audit yang dilakukan oleh KAP sangat berpengaruh terhadap banyak orang, sehingga hasil yang dikemukakan haruslah sebenar-benarnya agar tidak merugikan banyak pihak.
Tidak akan terjadi suatu kecurangan jika tidak ada kesempatan untuk berbuat curang, begitu pula dalam dunia akuntansi, sehingga akan lebih meminimalisir jika sistem dibuat sedemikian rupa hingga tidak ada celah untuk terjadinya suatu kecurangan.


Sumber :

http://dithaaltha26.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-kecurangan-akuntansi.html


http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/21/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing-accounting-dll/




Sabtu, 04 Oktober 2014

Etika Profesi Akuntansi - 1

Etika, Norma, dan Hukum dan Kaitannya dengan Akuntansi




1. ETIKA

Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.

Etika dalam akuntansi
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

• Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa

• Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.

• Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

• Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

(1) Prinsip Etika,

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota

(2) Aturan Etika, dan

Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan

(3) Interpretasi Aturan Etika.

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :

1. Tanggung Jawab profesi

2. Kepentingan Publik

3. Integritas

4. Obyektivitas

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

6. Kerahasiaan

7. Perilaku Profesional 

8. Standar Teknis



2. NORMA

Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti usual or expected way of behaving yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.

Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.

Norma juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma.


Jenis- jenis norma
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :

1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.

2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.


3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.


4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.


5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.


Norma dalam akuntansi
Norma Pemeriksaan Akuntansi yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntansi terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.

Norma Umum terdiri dari 3 norma, yaitu :

1. Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup serta berkeahlian sebagai auditor.

2. Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap netral yang independen harus senantiasa dipertahankan oleh auditor.

3. Auditor garus menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan dokumen.


Norma Pelaksanaan Pemeriksaan :
1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik – baiknya dan asisten auditor jika ada harus memperoleh pengawasan yang memadai.

2. Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.

3. Bukti yang kompeten dan cukup utnuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.



Norma Pelaporan :
1. Laporan akuntan harus mendukung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.

2. Laporan akuntan harus mengidentifikasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

3. Pengungkapan informative dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan dokumen.

4. Laporan akuntan harus menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan – alasannya harus dinyatakan.



3. HUKUM

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:

- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.

- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.

- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.

- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.

- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.

- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.

- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.

- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Hukum dalam akuntansi

Dasar hukum yang mengatur pelaksanaan akuntansi diatur dalam :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.

4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13

5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6

6. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7

7. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12

8. Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6








SUMBER :

Kamis, 29 Mei 2014

Ecnomic Article - Tugas 3 Bahasa Inggris Bisnis 2



PLN STRUGGLING THE FLUCTUATION OF EXCHANGE RATE
Acceptance in the form of rupiah, PLN but expenditure in dollars




President Director of PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji said, at this time the company focus on matters the exchange rate again flared up. Because of this related to PLN's expenditure.

He explained, almost all PLN's acceptance is in rupiah, but its expenditure is in dollar.

“First, for coal, we follow CPR (coal price reference), the number is dollars. Now how much? Gas prices, the dollar too. All dollar references. Exchange rate moves, he moves”, he said. Wednesday, May 28, 2014.

Pamudji said, in assuming a macro Budget income and Expenditure the country by 2014 the exchange rate pegged at Rp 10,500 per dollar. But now the Rp has exceeded 11,000 rupiah per dollar

Meanwhile, the exchange rate assumption of APBN that submitted by the Government to PLN is Rp 11.700 per dollar, so there is a gap that reached Rp 1,200 per dollar. “Pengaruh% to PLN's huge”, he said.

Thus, he said, PLN gives great attention to movements in exchange rates. Moreover, admits Pamudji, PLN has an obligation in the form of debt principal and interest of Rp51 trillion per year (a rate of Rp 11.700).

Meanwhile, the revenue of PLN is 15 trillion per month. If multiplied throughout the year, hit Rp180 trillion.

He reveals, during the last 8 years, all development PLN came from loans. “ We could add 5000 MW umpteen, everything from debt”, said Pramudji.


Fiscal Pressure

Because of that, Pramudji said, he’s very understanding fiscal difficulties that being experienced by the Government due to exchange rate pressures.

He added, for it, PLN will conform with the ability of investment funding from serving the new customers are now rated excellent.

There are 4.2 million last year, he said, there is a new customer with national electrification ratio to 80 percent

“Now the addition of customers is remarkable. There are 1 million connections in 2010, but in 2013 doesn't need that program because it already reached 4.2 million connections. Connect it means investment. And, 4.2 million new customers is the highest number in the history of the PLN”, he said.


Minggu, 20 April 2014

Reporting News (Tugas 2, Bahasa Inggris Bisnis 2 )

Two students of Integrated Islamic School Al-Kahfi Bogor, each Ridwan Suryo Nugroho (17) and Farhan Abduh (17) lost in the sea waves Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Up until Thursday evening (27/03/2014), both of the victims have not been found. Based on the information gathered, the marine accident occurred when both of the victims and the 106 other students of Al-Kahfi was studying tour.

In addition Ridwan and Farhan, and several other students choose to swim. In the middle of its activity, a sudden large waves hit the crowd of students who were swimming. The atmosphere became frantic after Ridwan and Farhan body was drift the waves up to several meters from the beach. When the wave drag, the the victims in a position embraced each other as if trying to protect. A number of colleagues have attempted to rescue the victims, but both the teenager's body instantly disappeared behind the waves of the ocean. Badan Komunikasi Search and rescue Daerah (BKSD) has been looking fot the victims but has not found yet. The search will continue on morning Friday


Jumat, 21 Maret 2014

A Day In Bandung (Assignment 1 - Bahasa Inggris Bisnis 2)




A DAY IN BANDUNG



Hello!

If you only have time for one day to fill your holiday in Indonesia, I recommend you to stroll enjoying the culinary and shopping in Bandung. Bandung is the capital city of West Java, and the third largest city in Indonesia after Jakarta and Surabaya. Nicknamed Parijs van Java (the Paris of Java) by the Dutch for its resemblance to Paris and European atmosphere back at the colonial times. Bandung also earned another nickname as the Kota Kembang, literally meaning the Flower City Bandung since used to have a lot of flowers. 

Starting from the breakfast, you can choose one of them. Among others, batagor, chicken porridge Bandung, kupat tahu, etc. But my favorite is batagor. Batagor abbreviation of Bakso Tahu Goreng (fried meatball tofu). Bandung people already very close to these food, so it's not hard finding Batagor. Start batagor are sold at the roadside, until the famous brand of Batagor. One of them is Batagor Burangrang locataed on JL. Burangrang. After you feel full, let’s go shopping tour around Bandung’s Factory Outlets. There are countless factory outlets here. Along Jl. Dago, along Jl. Riau, also along Jl. Cihampelas. Time for lunch! Nasi liwet, Soto Bandung, and dishes typical of West Java is good to lunch. No need to worry finding the food, because there are so many restaurants in here. One of the food stalls that very famous in Bandung is Warung Makan Ampera located at Jl. Soekarno Hatta. This place already has a lot of branches outside of Bandung. After that, let’s get to know the culture of West Java. Let’s go to Saung Angklung Udjo on JL. Padasuka. Saung Angklung Udjo (SAU) is a one-stop cultural workshop, consists of: performance venue, bamboo crafts centre, and bamboo instrument workshop. Apart from that, SAU has an honorable function as an educational laboratory and training centre to preserve the Angklung Sundanese culture – in particular.

Temperatures in the Bandung City is quite cool about 23.5 ℃, so reasonably to get hungry over againSipping hot tea or hot coffee accompanied with Surabi Bandung is the right choice in afternoon. One of my favorite spots is Kafe Enhaii, located on Jl. Setia Budi. After that, let's shop some Bandung special’s cake to take to your country. The most popular store in Bandung is Amanda and Kartika Sari. The favorite of Amanda is Brownies Kukus, whereas in Kartika Sari is Banana Bollen. For dinner, I think a romantic dinner is a good idea. The located of Dago is higher than the others, so we can see all over Bandung city from here, and in the night all we can is the city lights. There are so many restaurants or cafes here, among others The Valley, Dago Tea House, Kampung Daun, etc.

That's my advice, and enjoy Bandung!

sources :